Saat mengikuti rekreasi RT ke Jogja, tepatnya pada saat di Malioboro, aku dan abah “ngopi” di kafe bernama “KOPI PAKPOS”. Di sana, kami memesan Latte seharga 28.000,00, Iced Choclate Hazelnut seharga 33.000,00 dan juga Paket PAKPOS seharga 33.000,00. Sehingga jika dijumlahkan semua adalah 94.000,00. Tetapi pada saat membayar, tertullis 103.400, karena terdapat pajak sebesar 10%. Lalu, apa itu pajak? Dan untuk apa uang pajak tersebut?
Berdasarkan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi atau sumbangan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Seperti, membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara, sumber pendapatan negara, membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, dan digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin serta melaksanakan pembangunan.
Dari beberapa sumber yang aku baca, terdapat 6 jenis pajak. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai, Bea Keluar/Bea Masuk, dan Cukai.
1. Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk gaji keuntungan, usaha dan hadiah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak atas pajak konsumsi barang dan jasa di dalam daerah yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
3. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.
4. Bea Materai
Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang tertuang sejak dokumen tersebut diberi tanda tangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak
5. Bea Keluar/Bea Masuk.
Bea Keluar/Bea Masuk adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang atau komoditas. Pungutan ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
6. Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak, maka jenis pajak yang kualami di atasa adalah pajak PPN.