zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim.
Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang mempunyai arti asal ataupun suci. Sehingga tujuan dari zakat fitrah selain melengkapi ibadah puasa juga untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Kewajiban zakat baru terjadi setelah Rasulullah SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah. Tepatnya pada tahun ke 2 H. pada tahun ke-2 Hijriah ini muncul perintah yang mewajibkan adanya zakat fitrah.
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Karena sesungguhnya zakat fitrah adalah sedekah maka jika terlewat pembayarannya sampai pelaksanaan salat Idul Fitri maka hukumnya makruh.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah jiwa (masih hidup) dengan jumlah yang dikeluarkan sebesar satu sha' atau 3,5 liter (2,5 kg).
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
· Fakir (orang yang memiliki harta namun sangat sedikit)
· Miskin (orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi.)
· Amil (orang yang mengumpulkan zakat)
· Mu'allaf (orabg yang baru masuk islam)
· Hamba Sahaya / budak
· Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
· Fi Sabilillah (orang orang yang berjihad membela agama allah SWT)
· Ibnu Sabil (orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh)